Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
Kumbanews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dimulai setelah revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
“Jadi kita akan bahas itu setelah KUHAP selesai. Saat ini kami justru memenuhi keinginan masyarakat agar partisipasi publik lebih luas terhadap undang-undang yang dianggap strategis dan penting,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu (24/9/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam pembahasan RUU KUHAP banyak aspirasi masyarakat yang masuk. Komisi III DPR saat ini masih menampung seluruh masukan tersebut.
“Kalau sudah tidak ada lagi (masukan), dalam waktu dekat RUU KUHAP akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” tutupnya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Regulasi ini dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi bertajuk “Membangun Demokrasi Reformasi Partai Politik, Transformasi Polri, dan Urgensi RUU Perampasan Aset Dalam Tata Kelola Negara” di Kampus UMT, Banten, Sabtu (20/9/2025), menegaskan bahwa perampasan aset merupakan cara efektif menghukum koruptor.
“Cara menghukum koruptor adalah dengan memiskinkan mereka, merampas asetnya. Jika kekayaan yang dirampas melebihi jumlah korupsi, itu adalah konsekuensinya. Bila RUU ini disahkan, seluruh hasil korupsi bisa dirampas hingga tangan kedua, ketiga, dan seterusnya. Inilah urgensinya,” tegas Ray.
Sumber: RMOL





