Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Banding atas Kasus Asusila dan Aborsi

Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel siap ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar. (Foto: Tribunnews.com)

Kumbanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh pada Rabu (1/10/2025).

Putusan ini terkait kasus asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani berinisial LM. Vadel dituduh menghamili LM dan memaksanya menggugurkan kandungan.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Usai mendengar putusan, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Melalui unggahan singkat di Instagram Story kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, terlihat Vadel sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum akhirnya memutuskan menempuh upaya banding.

“Kami tanyakan kepada penasihat hukum, apakah upaya hukum banding diajukan atau mau pikir-pikir dulu?” ujar hakim.

“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Oya Abdul Malik.

Dalam unggahannya, Oya bahkan menuliskan tegas, “Bandinglah!!!”

Keluarga Terdakwa Terpukul

Vonis sembilan tahun membuat keluarga Vadel terpukul. Ibundanya, Titin, bahkan sempat pingsan di ruang sidang setelah mendengar putusan.

Kakak Vadel, Martin Badjideh, mengungkap kondisi ibunya yang drop dan lemas.

“Mama syok ya. Tadi sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” kata Martin.

Meski keluarga emosional, justru Vadel yang menenangkan mereka.
“Dia bisikin saya, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” tambahnya.

Martin pun yakin kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.

“Kebenaran nanti akan terungkap kok,” ujarnya menirukan ucapan sang adik.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (2/10/2025), Oya Abdul Malik membeberkan fakta baru terkait aborsi LM.

Menurutnya, hubungan Vadel dan LM bermula dari pacaran hingga berujung hamil di luar nikah. Vadel disebut meminta LM menggugurkan kandungan, yang akhirnya memicu laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Oya menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa LM sendiri yang menghubungi Vadel saat mengalami pendarahan hingga akhirnya janinnya keluar.

“Fakta di persidangan, dia mengakui menelepon saat pendarahan sudah terjadi. Kemudian memberi tahu janinnya keluar,” jelas Oya.

Ia pun mempertanyakan mengapa sejak awal penyelidikan hingga dakwaan, ukuran janin yang disebut “sebesar boneka” tak pernah dibahas.

Lebih jauh, Oya menyinggung keterangan LM dalam persidangan bahwa aborsi dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri. Bahkan, ia menduga kehamilan LM sudah terjadi ketika masih berada di Inggris.

“Kalau benar menurut keterangan ahli forensik usia kandungan 20–28 minggu, berarti antara Januari–Februari sudah hamil di sana,” beber Oya. (**)

Pos terkait