Kumbanews.com – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, namun belum mencapai titik temu.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena telah memberikan surat kuasa khusus kepada tim penasihat hukum. Ia juga menegaskan belum ada rencana bagi Gibran untuk hadir langsung dalam sidang tersebut.
Mediasi pertama yang digelar pada 29 September 2025 sebelumnya juga berakhir tanpa kesepakatan. Saat itu, penggugat Subhan Palal menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran, dengan alasan gugatan diajukan terhadap pribadi Gibran, bukan terhadap negara.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan kala itu.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun kepada negara. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai ketentuan hukum Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
“Saya enggak minta uang itu secara pribadi, tapi untuk diserahkan kepada negara,” tegasnya.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan dua pihak tergugat, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Subhan menegaskan, langkah hukum ini ia ambil atas inisiatif pribadi, tanpa ada dorongan pihak lain.
Sebagai informasi, Gibran menempuh pendidikan di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU RI telah mengkategorikan ijazah dari kedua lembaga tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.(**)