Kumbanews.com – Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berlangsung penuh emosi. Tangis histeris keluarga korban pecah saat tersangka, Mariyanto, memperagakan 56 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan keji yang dilakukannya.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Tulang Bawang, Rabu (22/10/2025), dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Kegiatan ini turut disaksikan jaksa, penasihat hukum, serta keluarga korban. Polisi memilih lokasi buatan untuk menghindari potensi kericuhan di tempat kejadian perkara sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka memperagakan seluruh rangkaian aksi yang menewaskan korban berinisial RAZ. Adegan dimulai ketika pelaku memanggil korban yang sedang berada di dekat sumur, lalu memberikan gorengan yang telah dicampur racun.
“Dari hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi ditemukan adanya kandungan racun dalam tubuh korban. Fakta ini sesuai dengan pengakuan tersangka yang mencampurkan racun ke makanan sebelum menganiaya dan memperkosa korban,” ujar AKP Novi, Kamis (23/10).
Usai memakan gorengan beracun, korban disebut pingsan. Pelaku kemudian menyeret tubuh bocah malang itu ke kamar bedeng tempatnya bekerja. Di ruangan tersebut, Mariyanto mencekik korban hingga tewas, lalu memperkosa jasadnya sebanyak dua kali sebelum melarikan diri.
“Total ada 56 adegan yang diperagakan, mulai dari saat pelaku memberi makanan, korban pingsan, hingga pelaku menghabisi nyawa korban dan memperkosanya,” jelas AKP Novi.
Atas perbuatannya, Mariyanto dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal mati. Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam pekan ini. (**)