DKPP Dinilai Gagal Tegakkan Keadilan dalam Kasus Private Jet Pimpinan KPU

DKPP “Masuk Angin” di Kasus Private Jet KPU. Putusan peringatan keras bagi enam pimpinan KPU dinilai lembek dan gagal menegakkan keadilan etik penyelenggara pemilu. (Foto: RMOL)

Kumbanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai gagal menegakkan keadilan dalam perkara penggunaan private jet oleh enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan Pemilu Serentak 2024.

Founder Citra Institute Yusak Farchan menilai keputusan DKPP yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para pimpinan KPU tidak mencerminkan penegakan etik yang tegas.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat banyak yang kecewa dengan putusan DKPP,” kata Yusak kepada RMOL, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, terdapat abnormalitas dalam putusan DKPP terhadap Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU RI yakni Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.

“DKPP seperti masuk angin dalam menegakkan akuntabilitas moral dan etik penyelenggara pemilu,” ujar magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) itu.

Yusak menilai, sanksi yang terlalu ringan justru bisa menjadi preseden buruk.

“Kalau hanya sanksi peringatan keras, ke depan potensi pemborosan anggaran pemilu akan berulang bahkan bisa menjalar ke KPU-KPU daerah,” tegasnya. (**)

Pos terkait