Tiga Bulan Tenggat Prabowo untuk Reformasi Polri, Isyarat Tegas Pembenahan Institusi Penegak Hukum

Prabowo beri batas tiga bulan kepada Komisi Reformasi Polri. Publik menunggu, apakah gebrakan ini benar-benar membuka jalan perubahan atau sekadar jargon politik. (Foto: RMOL)

Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal tegas soal arah pembenahan Polri. Ia memberikan waktu tiga bulan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyerahkan laporan awal hasil kerja mereka.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal itu usai pelantikan dan arahan langsung dari Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Bacaan Lainnya

Langkah cepat Presiden ini dinilai sebagai upaya menagih akuntabilitas lembaga penegak hukum yang selama ini kerap menuai kritik publik.

“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya. Presiden tidak memberi batasan waktu, tapi minimal tiga bulan sudah ada laporan, meskipun bisa berkembang sesuai kebutuhan,” ujar Jimly.

Jimly menegaskan, Presiden Prabowo ingin reformasi Polri menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran kelembagaan negara pascareformasi.

“Beliau juga menyampaikan bahwa bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, tetapi semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Komisi yang dipimpinnya, kata Jimly, akan bekerja secara terbuka dan inklusif, melibatkan suara publik agar rekomendasi yang lahir tidak elitis dan parsial.

“Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini tidak merumuskan sendiri. Kita akan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, dan mengayomi rakyat,” imbuhnya.

Langkah Presiden Prabowo memberi tenggat tiga bulan ini dianggap sebagai ujian awal keseriusan pemerintah baru dalam menata wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah reformasi Polri hanya berhenti di tataran wacana atau benar-benar menembus jantung perubahan. (**)

Pos terkait