Mahasiswa Desak Polres Gowa Usut Dugaan “Mafia Kasus” di Polsek Pallangga

Mahasiswa dari Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) berorasi di depan Polres Gowa menuntut penegakan hukum atas dugaan praktik “mafia kasus” di Polsek Pallangga. ( Foto: istimewa)

Tersangka gadai motor ilegal ditangkap – lepas, diduga ada transaksi suap!

Kumbanews.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Gowa, Kamis (7/11/2025).

Bacaan Lainnya

Aksi ini menyoroti dugaan praktik “mafia kasus” dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polsek Pallangga, menyusul dilepaskannya tersangka penggelapan motor, Ulfa Junian Jalil Dg Kebo, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ulfa diduga bagian dari sindikat penggelapan kendaraan bermotor dengan modus gadai ilegal yang telah menimbulkan banyak korban. Ia sempat ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga pimpinan Ipda Syamsuar setelah sembilan bulan buron.

Namun, kejanggalan mencuat ketika Ulfa justru dibebaskan tanpa proses hukum jelas, yang diduga kuat terjadi karena transaksi suap antara pihak tertentu dengan oknum penyidik.

Selain Ulfa, beberapa anggota sindikat lain juga disebut belum diproses hukum dan bahkan dilindungi oknum aparat demi kepentingan pribadi.

Dalam orasinya, Muhammad Ridwan selaku korlap aksi menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolres Gowa mengambil alih dan mengevaluasi proses hukum kasus gadai motor ilegal.

2. Meminta Kapolda Sulsel menindak tegas oknum penyidik Polsek Pallangga yang diduga menerima suap.

3. Menuntut penahanan ulang terhadap Ulfa dan jaringan penggelapan kendaraan.

4. Menuntut transparansi proses hukum serta perlindungan bagi para korban.

5. Mengutuk keras praktik “jual beli kasus” yang mencoreng institusi kepolisian.

KLM menegaskan aksi ini sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kapolsek Pallangga AKP Muh. Ali belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

 

Editor: M. Yusuf

 

 

Pos terkait