Besok, Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Sementara tiga tersangka dijadwalkan pemeriksaan Kamis, 13 November 2025,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Bacaan Lainnya

Roy Suryo mengonfirmasi telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
“Benar, sudah ada panggilan pertama,” singkat Roy Suryo saat dikonfirmasi.

Selain ketiganya, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Total ada delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah tokoh dan aktivis disebut terlibat dalam penyebaran narasi tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi di media sosial. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup. (***)

Pos terkait