Kumbanews.com – Kasus pembunuhan sadis di Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Maros memastikan pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial R (41), warga Kelurahan Kalabbirang, adalah kekasihnya sendiri, R (35). Motifnya pun terkuak cemburu dan hubungan asmara yang retak.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Mapolres Maros, Kamis (13/11/2025), didampingi Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos, dan Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, S.H., M.H.
Menurut Kapolres, pembunuhan terjadi Kamis pagi, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 Wita, di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.
“Hubungan asmara yang sudah berjalan setahun itu bermasalah. Korban ingin mengakhiri hubungan, tapi pelaku menolak. Pertengkaran terjadi dan berujung pembunuhan,” ujar AKBP Douglas.
Ia menjelaskan, korban juga berniat mengikuti Jambore di Kecamatan Tompobulu, yang tidak direstui pelaku. Kecemburuan memuncak saat keduanya saling memeriksa ponsel masing-masing malam sebelum kejadian. Pelaku yang mencari ponsel korban justru menemukan parang miliknya di bawah sadel motor.
Korban sempat merebut dan melukai tangan pelaku dengan parang itu. Dalam kondisi terluka dan emosi, pelaku merebut kembali senjata tajam tersebut dan menghujam korban hingga tewas di lokasi.
Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy menuturkan, pihaknya bersama Kanit Reskrim IPDA Franky Aris bergerak cepat setelah menerima laporan warga.
“Begitu laporan masuk, kami langsung ke TKP dan mengamankan barang bukti. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita parang sepanjang 28 cm, dua ponsel, sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc hijau, serta rokok dan puntung rokok yang berserakan di sekitar tempat kejadian.
Pelaku ditemukan dalam kondisi luka di kepala, leher, dan tangan kiri akibat perkelahian, lalu dibawa ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk perawatan dengan pengawasan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rilis: Humas Polres Maros
Editor: M. Yusuf





