Kumbanews.com – Lapas Kelas IIB Maros memperkuat proses pembinaan dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Sulsel serta Bapas Makassar.
Sosialisasi difokuskan pada pemahaman substansi KUHP terbaru, perubahan pasal, filosofi pembaruan hukum pidana, hingga ketentuan peralihan yang berdampak pada sistem peradilan dan kehidupan bermasyarakat. Peserta memperoleh penjelasan komprehensif tentang penguatan konsep keadilan restoratif, pembaruan sanksi pidana, serta perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum.
Kepala Lapas Maros, Ali Imran, menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi peningkatan kualitas pembinaan.
“Momentum ini sangat berarti bagi kami. Dengan pemahaman yang tepat, pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Imran.
Kegiatan berlangsung interaktif. Petugas dan warga binaan aktif mengajukan pertanyaan terkait poin-poin perubahan yang dianggap berpengaruh terhadap pelaksanaan pembinaan di lapas. Melalui sosialisasi ini, Lapas Maros berharap seluruh peserta semakin memahami dinamika hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Editor: M. Yusuf
Rilis: Humas Lapas Maros





