Kumbanews.com – TNI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan menertibkan tambang ilegal. Langkah ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, yang menilai aksi tegas TNI justru mengungkap lambatnya kinerja Tim Penegakan Hukum Kementerian ESDM dalam menangani kasus pertambangan liar.
Mulyanto menyebut pelibatan TNI menjadi titik penting dalam penyelamatan sumber daya alam dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional. Menurutnya, negara akhirnya hadir untuk menghadapi kejahatan ekonomi terorganisir yang selama ini merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan menggerogoti penerimaan negara.
Ia menegaskan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan alat berat, jaringan mafia, penyelundupan hasil tambang, hingga beking politik dan oknum aparat.
“Dalam banyak kasus, tambang ilegal memicu perang bintang antar kelompok yang berebut pengaruh dan keuntungan haram. Ini menciptakan instabilitas dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (29/11/2025).
Ia berharap kehadiran TNI mampu memutus mata rantai mafia tambang sekaligus menghentikan perang bintang yang selama ini mengakar. Dengan begitu, negara kembali memegang kendali penuh atas SDA strategis.
Sebagai mantan anggota Komisi Energi DPR 2019–2024, Mulyanto menilai pelibatan TNI akan mempercepat penindakan karena kemampuan komando dan mobilisasi yang dimiliki institusi tersebut. Hal ini diyakininya dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang terorganisir.
Namun Mulyanto mengingatkan bahwa operasi harus berjalan dalam koridor supremasi hukum dan kontrol sipil. Ia menolak potensi militerisasi penegakan hukum serta menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.
“Jangan sampai penertiban ini hanya mengganti pemain di lapangan sementara mafia tambang tetap mengendalikan semuanya. Nama-nama aktor besar dan pemilik modal tambang ilegal harus dibuka, bukan hanya pekerja kecil,” tegasnya. (***)





