Barang Bukti Diduga Raib di Perkara Tipikor PN Makassar, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Menyeluruh Kinerja Kejati Sulsel

Barang bukti berupa 50 batang ROD yang dilaporkan hilang dan menjadi sorotan dalam dugaan kelalaian penanganan barang bukti pada perkara Tipikor PN Makassar. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Dugaan raibnya barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks memicu sorotan serius. Kuasa hukum Jaluh Ramjani Jannuar dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan kelalaian penanganan barang bukti tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan RI.

Fauzi mengungkapkan adanya dugaan hilangnya 50 batang ROD yang seharusnya berada dalam penguasaan aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hilangnya barang bukti itu telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku, Polsek Sepaku, Penajam Paser Utara – setahun sebelum perkara tipikor ini terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025. Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan besar soal standar pengamanan barang bukti.

Menurut Fauzi, informasi mengenai hilangnya barang bukti muncul setelah pihak penyimpan yang ditunjuk menyatakan barang tersebut tidak lagi berada di lokasi usai putusan banding. Padahal, barang tersebut bukan bagian dari perkara yang menjerat kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, melainkan milik PT Jacking Power Indonesia, penyedia lain dalam proyek perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C).

Ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut integritas proses peradilan, kepastian hukum para pihak, dan kredibilitas lembaga penegak hukum. Ketidaksesuaian penanganan barang bukti sebelum putusan inkrah, kata dia, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025, Fauzi memastikan pihaknya menghormati mekanisme pengawasan internal dan eksternal Kejaksaan RI. Namun ia menegaskan, penyelidikan atas dugaan kelalaian ini wajib dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Siaran pers ini dikeluarkan sebagai bentuk transparansi publik dan seruan agar penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan akuntabilitas. (**)

Pos terkait