Kumbanews.com – Dugaan pelepasan diam-diam pelaku passobis kembali memicu sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polres Barru. Kasus ini bermula dari laporan penipuan online bermodus penggadaian yang dilakukan ED, terduga pelaku passobis yang disebut merugikan seorang ibu rumah tangga di Barru hingga Rp151 juta.
Korban, Hanikah (50), melaporkan ED setelah berulang kali didesak tanpa kejelasan pengembalian uang. Kasus ini kemudian naik ke penyidikan hingga ED ditetapkan sebagai tersangka dan dirilis secara terbuka oleh Polres Barru lengkap dengan barang buktinya.
Namun belakangan, publik dibuat bertanya-tanya setelah mencuat kabar bahwa tersangka tersebut ternyata sudah dilepas tanpa adanya informasi resmi kepada masyarakat.
Tersangka Diduga Dilepas Tanpa Pengumuman
Dilansir dari Beritasulsel.com, ED sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi passobis terhadap Hanikah. Ketika dirilis, Polres Barru menampilkan ED di hadapan media. Namun, pelepasan tersangka itu tidak pernah diumumkan ke publik, memunculkan dugaan adanya proses yang disembunyikan.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan kepolisian tidak menyampaikan perkembangan kasus, padahal sebelumnya sempat dipublikasikan secara terbuka.
Versi Resmi Polres Barru: Pelepasan Disebut Karena Mediasi
Sementara itu, laporan lain dari detikSulsel menyebut bahwa kepolisian telah memberi klarifikasi: ED dilepaskan bukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, menjelaskan bahwa korban mengajukan permohonan mediasi, dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai. ED disebut telah mengganti seluruh kerugian, dan proses penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Meski demikian, klarifikasi itu disampaikan bukan oleh Kapolres maupun Kasat Reskrim, melainkan oleh bagian Humas.
Kapolres dan Kasat Reskrim Barru Tak Merespons
Hingga kini, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap serta Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin, S.H, belum memberikan penjelasan langsung terkait dugaan pelepasan diam-diam ED maupun alasan tidak diumumkannya hasil mediasi kepada publik.
Media Kumbanews.com telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Barru, namun pesan tersebut tidak direspons.
Ketiadaan jawaban dari dua pucuk pimpinan di Polres Barru ini makin memperkuat sorotan publik dan memperlebar ruang spekulasi terkait transparansi penanganan kasus.
Sorotan Publik: Prosedur Boleh Damai, Tapi Publik Berhak Mengetahui
Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa keadilan restoratif adalah mekanisme yang sah, namun karena kasus ini sudah dirilis ke publik sejak awal, maka setiap perkembangan seharusnya juga disampaikan secara terbuka.
Transparansi dianggap penting untuk mencegah munculnya dugaan “bebas karena bayar” yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaksi Kumbanews.com





