Kumbanews.com – Polres Barru kembali menjadi sorotan setelah tersangka passobis berinisial ED (40), yang sebelumnya dirilis besar-besaran pada April 2025, dikabarkan dilepas secara diam-diam tanpa publikasi resmi. ED, warga Sidrap, diduga menipu seorang ibu rumah tangga bernama Hanikah (50) menggunakan modus penggandaan uang, membuat korban rugi Rp151 juta.
Konferensi pers penangkapan kala itu dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng, didampingi Kasi Humas IPTU Sulpakar. ED bahkan dihadirkan lengkap dengan sejumlah barang bukti, memperlihatkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Namun hanya beberapa hari setelah rilis heboh itu, beredar kabar bahwa ED telah dilepaskan tanpa publikasi, memicu kecurigaan publik dan kritik dari berbagai pihak.
Sorotan Publik dan Desakan Propam Mabes Polri Turun Tangan
Sekjen Lidik Pro, Darwis K., secara terbuka mengkritik sikap Polres Barru yang dinilai tidak konsisten.
“Waktu ditangkap dirilis besar-besaran, giliran dilepas dilakukan diam-diam. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, perlakukan sama,” tegas Darwis dilansir dari Beritasulsel.com.
Ia mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam proses pelepasan tersangka.
“Periksa semua yang terlibat, dan bila terbukti, tindak sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Barru terkait status terbaru ED.
Kapolres Barru Klarifikasi di TikTok
Di tengah derasnya kritik, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., memilih merespons melalui video TikTok berdurasi lima menit di akun resminya, @anandafauziharahap.
Dalam video tersebut, Kapolres memperlihatkan panggilan video WhatsApp dengan korban Hanikah untuk membantah isu bahwa ED dilepas karena “membayar” Polres Barru. Ia menyebut klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang liar.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berusaha menemui korban secara langsung, namun perjalanan terhambat cuaca buruk, sehingga klarifikasi dilakukan secara daring.
Isi Percakapan Kapolres dengan Korban
AKBP Ananda membuka klarifikasi dengan memastikan tudingan suap yang beredar:
Kapolres: “Saya dapat informasi pemberitaan kurang baik. Katanya pelaku asal Sidrap dilepas usai membayar Polres Barru. Betulkah?”
Hanikah langsung membantah:
Hanikah: “Tidak benar, Pak. Tidak pernah dibicarakan begitu.”
Kapolres kembali menegaskan:
Kapolres: “Katanya pelaku bebas karena membayar… ke siapa?”
Hanikah: “Tidak ada, Pak.”
Kapolres lalu menjelaskan bahwa Polres Barru memfasilitasi mediasi, hingga kedua pihak sepakat berdamai dan kerugian korban dikembalikan.
Kapolres: “Kerugian sudah dikembalikan?”
Hanikah: “Iya, Pak.”
Ia memastikan mediasi tanpa tekanan:
Kapolres: “Atas kesadaran sendiri?”
Hanikah: “Iya, Pak.”
Di akhir video, Kapolres menegaskan perlunya klarifikasi agar publik tidak mendapat informasi menyesatkan.
Catatan Kritis: Polemik Transparansi Belum Usai
Meski Kapolres telah memberikan klarifikasi, pertanyaan publik masih menggantung:
Jika penangkapan dipublikasi secara besar-besaran, mengapa pelepasan tersangka tidak?
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin juga belum memberikan pernyataan langsung.
Kasus ini masih menjadi fokus sorotan, terutama terkait komitmen transparansi penegakan hukum.
Redaksi Kumbanews.com





