Kumbanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pengusulan hak integrasi serta penempatan tugas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (15/12).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 33 WBP dibahas pengusulannya, terdiri atas 24 orang untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 9 orang untuk penempatan tugas sebagai korve atau tamping ruangan. Seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua Sidang Eka Junianto dan dihadiri langsung Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, bersama pejabat struktural terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap perilaku, kedisiplinan, serta kepatuhan WBP selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menegaskan bahwa pengusulan Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta dipastikan bebas dari pungutan biaya.
“Pengusulan Pembebasan Bersyarat ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. PB adalah hak WBP dan diberikan sepanjang persyaratan terpenuhi. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Gunawan.
Ia juga mengingatkan WBP yang sedang dalam proses pengusulan agar tetap menjaga sikap dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Selama proses pengusulan ini, saya harap tidak ada pelanggaran. Tetap patuhi aturan dan jaga perilaku sebagai bentuk tanggung jawab atas hak yang sedang diperjuangkan,” tambahnya.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmennya untuk menjamin pemenuhan hak WBP secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesiapan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (***)





