Kumbanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mengambil langkah strategis untuk menekan persoalan overkapasitas hunian. Sebanyak 60 warga binaan perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas I Makassar dalam menciptakan kondisi hunian yang lebih aman, tertib, dan manusiawi, sekaligus menjaga kualitas layanan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan, baik bagi warga binaan maupun petugas. Proses dimulai dari pendataan administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pengawalan ketat selama perjalanan menuju Lapas Perempuan Sungguminasa, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Rutan Kelas I Makassar menjelaskan, langkah ini juga bertujuan untuk pemerataan jumlah penghuni antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Dengan komposisi hunian yang lebih ideal, pelaksanaan pembinaan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terfokus sesuai kebutuhan warga binaan.
Selain menekan tingkat kepadatan, pemindahan ini diharapkan mendukung pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, khususnya bagi warga binaan perempuan yang memerlukan pendekatan pembinaan lebih spesifik.
Ke depan, Rutan Kelas I Makassar akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna melakukan langkah-langkah serupa secara berkelanjutan, sebagai wujud komitmen meningkatkan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab. (***)





