Camat Rappocini Tegaskan Siap Tancap Gas: Aduan Warga Wajib Tuntas 2×24 Jam, Instruksi Wali Kota Tak Boleh Mandek

Camat Rappocini Muhammad Aminuddin menghadiri Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar, menegaskan kesiapan jajaran kecamatan dan kelurahan menuntaskan setiap aduan warga maksimal 2×24 jam sesuai instruksi Wali Kota Makassar. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan kesiapan jajarannya mengeksekusi instruksi Wali Kota Makassar terkait percepatan layanan publik. Setiap aduan warga diwajibkan ditangani tuntas maksimal 2×24 jam, tanpa alasan, tanpa lempar tanggung jawab.

Penegasan itu disampaikan usai Camat Rappocini menghadiri Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar, forum evaluasi 11 bulan kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Wali Kota Munafri mengunci standar baru pelayanan publik. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan Pemkot Makassar, termasuk Super Apps Lontara Plus. Batas waktunya jelas 2×24 jam.

Munafri menegaskan, aduan yang tidak ditindaklanjuti tepat waktu akan langsung terpantau dan menjadi bahan evaluasi kinerja OPD. “Fast response ini kunci. Warga tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Camat Rappocini Muhammad Aminuddin menyatakan tidak ada ruang kompromi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Instruksi Wali Kota, kata dia, harus turun dan bekerja di lapangan. “Arahan Bapak Wali Kota menjadi penguatan bagi kami. Setiap aduan warga di Rappocini akan kami tangani cepat, terkoordinasi, dan tuntas sesuai batas waktu 2×24 jam,” ujar Aminuddin.

Ia menegaskan, Kecamatan Rappocini akan memastikan seluruh lurah dan ASN meninggalkan pola lama yang lamban dan administratif. Pelayanan harus memberikan kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan komunikasi yang jujur kepada warga. “Warga harus tahu, selesai hari ini atau menunggu berapa lama. Tidak boleh ada pelayanan abu-abu,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Munafri juga menekankan penguatan platform layanan satu pintu sebagai tulang punggung integrasi pengaduan berbasis data. Setiap laporan harus bisa dipantau progresnya, diketahui penanggung jawabnya, dan dipastikan penyelesaiannya.

Munafri turut menyoroti pentingnya menghapus ego sektoral antar-OPD. Menurutnya, praktik saling menunggu dan saling lempar tanggung jawab harus dihentikan. “Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan sekadar administrator anggaran, tetapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” tegas Munafri.

Aminuddin menambahkan, Kecamatan Rappocini terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap persoalan warga dapat diselesaikan tanpa hambatan birokrasi. “Pelayanan publik harus hadir sebagai solusi nyata, bukan sekadar prosedur,” katanya.

Refleksi Akhir Tahun 2025 ini menjadi penanda arah pembenahan birokrasi Kota Makassar. Instruksi tegas Wali Kota dan komitmen Camat Rappocini di tingkat kewilayahan menegaskan satu pesan: aduan warga bukan untuk disimpan, tetapi harus diselesaikan. (***)

 

 

Pos terkait