Perjosi Bongkar Dugaan Oknum Wartawan Jadi Tameng Bisnis Solar Subsidi di Bone

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma.

Kumbanews.com – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menyesalkan keras dugaan pemanfaatan oknum wartawan untuk melindungi praktik penyaluran solar subsidi yang diduga menyimpang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut dinilai mencederai profesi Pers sekaligus berpotensi melanggar hukum.

Informasi yang dihimpun Perjosi dari data lapangan, penelusuran media, dan keterangan sejumlah sumber mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan Alex, pemilik PT Citra Jaya Makmur Sejahtera (PT CJMS), yang disebut sebagai salah satu pelaku usaha BBM di Sulsel. Alex juga diketahui merupakan putra dari Budi alias Hui, nama yang sebelumnya pernah mencuat dalam kasus pengoplosan solar subsidi.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat menyesalkan jika profesi wartawan dijadikan alat untuk melindungi aktivitas yang diduga ilegal. Ini merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tegas Salim, Sabtu (20/12/2025).

Menurut mantan Wakil Ketua PWI Sulsel itu, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai regulasi, diduga dialihkan untuk melayani proyek-proyek APBN di Bone. Distribusi tersebut disinyalir dilakukan dengan pola pengangkutan tertentu menggunakan armada yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

“Solar subsidi adalah hak masyarakat. Jika dialihkan ke proyek negara tanpa mekanisme transparan, maka ada potensi pelanggaran serius,” ujarnya.

Fokus utama yang disorot Perjosi bukan hanya pada dugaan penyimpangan distribusi BBM, tetapi juga pemanfaatan oknum yang mengaku wartawan untuk mengamankan bisnis tersebut dari sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima Perjosi, terdapat tujuh orang yang mengaku wartawan dan diduga berperan aktif meredam pemberitaan terkait kasus ini. Salah satu oknum berinisial SP disebut sebagai koordinator kelompok tersebut.

“Mereka diduga mendatangi wartawan dan redaksi media yang sudah memberitakan kasus ini, meminta agar berita dihentikan atau dihapus,” ungkap Salim.

Dalam praktiknya, kelompok tersebut diduga menawarkan imbalan tertentu. Perjosi menerima informasi bahwa ketujuh oknum itu disebut menerima bayaran belasan juta rupiah per bulan sebagai kompensasi meredam dan mengendalikan pemberitaan.

Salim menegaskan, pola yang teridentifikasi bukan sekadar upaya menekan satu atau dua berita, melainkan diduga membentuk mekanisme pengendalian informasi. Oknum tersebut disebut berperan sebagai perantara, melakukan pendekatan personal, hingga menyampaikan pesan agar isu tidak terus diangkat.

“Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik jurnalistik, tetapi sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana karena ada transaksi dan upaya menghalangi hak publik atas informasi,” kata mantan Direktur Utama Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) itu.

Selain meredam pemberitaan negatif, Perjosi juga menerima informasi bahwa oknum-oknum yang sama diduga digunakan untuk menyerang atau melemahkan pesaing bisnis BBM, dengan membangun narasi negatif terhadap pihak lain ketika posisi usaha Alex disebut sedang tertekan.

“Ada indikasi pers diperalat untuk kepentingan bisnis. Ini menciptakan praktik jurnalistik yang tidak independen,” ujarnya.

Perjosi juga menyoroti dugaan praktik lanjutan berupa pola ‘oplos dan ganti mobil’, yakni BBM diduga ditampung terlebih dahulu sebelum didistribusikan kembali menggunakan armada berbeda. Namun Salim menegaskan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian resmi.

“Kami tidak menyimpulkan. Kami mendorong aparat untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan ini,” tegasnya.

Atas rangkaian temuan tersebut, Perjosi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha PT CJMS.

Pemeriksaan yang diminta meliputi audit distribusi solar subsidi, verifikasi armada, pengecekan tempat penampungan BBM, serta penelusuran dugaan keterlibatan pihak ketiga, termasuk oknum yang mengaku wartawan.

“Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada, proses secara hukum. Transparansi adalah kunci,” tandas Salim.

Secara organisasi, Perjosi menegaskan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik.

“Wartawan bukan alat pemerasan dan bukan tameng bisnis ilegal. Jika ada yang mencatut profesi wartawan, harus ditindak secara etik dan hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Alex, PT Citra Jaya Makmur Sejahtera, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan. (***)

Pos terkait