Natal Membawa Harapan, Kalapas Parepare Serahkan Remisi kepada 13 Warga Binaan

Kalapas Parepare, Marten, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare sebagai wujud perhatian negara dan komitmen pembinaan yang humanis, Kamis (25/12). (Dok. Humas Lapas Parepare)

Kumbanews.com – Perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menjadi momentum penuh makna bagi 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (25/12), Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal sebagai bentuk perhatian dan penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

Remisi diberikan kepada WBP beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), rincian remisi yang diberikan meliputi 15 hari kepada 2 orang WBP, 1 bulan kepada 9 orang WBP, serta 1 bulan 15 hari kepada 2 orang WBP.

Penyerahan remisi diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Kalapas Parepare menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan simbol kehadiran negara dalam memberi harapan dan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini adalah kado Natal dari pemerintah kepada warga binaan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Marten.

Salah seorang WBP penerima remisi berinisial R mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Baginya, remisi tersebut menjadi hadiah Natal yang memberi semangat baru untuk menjalani sisa masa pidana dengan sikap yang lebih baik.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Lapas Parepare. Remisi ini memberi saya harapan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tuturnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak warga binaan secara adil dan transparan, serta mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.

Rilis: Humas Lapas Parepare
Editor: M. Yusuf

Pos terkait