Kumbanews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Kebijakan tersebut dinilai perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menambah tekanan bagi dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan beban biaya akibat penyesuaian upah.
Menurutnya, kebijakan kenaikan UMP harus diterapkan secara proporsional agar tetap sejalan dengan kemampuan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Shinta menambahkan, kondisi ketenagakerjaan nasional masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,47 juta orang, dengan 11,56 juta pekerja setengah menganggur. Selain itu, lebih dari 60 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal yang minim perlindungan.
“Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai tekanan paling berat dirasakan sektor padat karya berorientasi ekspor. Kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen disebut semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha.
“Dengan tarif baru ke AS, pembeli meminta skema burden sharing. Artinya, kenaikan tarif 19 persen itu harus ditanggung bersama, dan sebagian dibebankan ke eksportir. Kondisi ini jelas memberatkan, apalagi ditambah kenaikan upah minimum,” jelas Bob.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 sebesar Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. (***)





