Modus Pinjam Beli Rokok, Pelajar di Lampung Jual Motor Teman Demi Tebus HP

Barang bukti sepeda motor yang digelapkan saat diamankan pihak kepolisian. (Dok Ist)

Kumbanews.com – Aksi penggelapan sepeda motor terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelajar berinisial MRF (17) nekat menjual sepeda motor milik temannya sendiri setelah berpura-pura meminjam kendaraan tersebut untuk membeli rokok.

Akibat perbuatannya, MRF kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum di Polsek Natar.

Korban diketahui berinisial EAS (16), pelajar asal Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125.

Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Adek Suci Pebrianto, mewakili Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar,” kata Adek Suci, Jumat (27/12/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban bermain bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di wilayah Natar, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

“Korban ditinggalkan di sebuah masjid. Namun, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti, polisi bergerak cepat.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor korban dijual untuk menebus ponsel milik pelaku yang sebelumnya digadaikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Natar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MRF dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)

Pos terkait