Kumbanews.com – Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Didi, seorang driver online, dan istrinya Wahyu, pedagang online, mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang dianggap merugikan konsumen. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam surat gugatannya, Didi menjelaskan bahwa kuota internet merupakan alat produksi utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, aksesnya terhadap pekerjaan hilang, sehingga sistem hangusnya kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
“Sering kali kuota saya hangus sebelum masa berlaku berakhir. Saya dihadapkan pada dua pilihan: meminjam uang untuk membeli kuota baru atau tidak bekerja sama sekali,” ungkap Didi.
Hal serupa dirasakan Wahyu. Sebagai pelaku UMKM online, dia membutuhkan kuota besar agar bisnisnya lancar. Namun, kuota yang hangus sebelum waktunya memaksa dia membeli paket baru meski masih ada sisa kuota. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran hak milik pribadi.
Viktor Santoso, kuasa hukum pasangan tersebut, menegaskan bahwa keadaan ini memaksa kliennya membayar ganda untuk komoditas yang sama, seharusnya bisa dialokasikan untuk laba usaha atau modal.
Para pemohon berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut dianggap memberikan kebebasan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter jelas, sehingga membingungkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.
“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor. (***)





