Kumbanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia melayangkan kecaman keras atas dugaan lemahnya pengawasan internal di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), menyusul beredarnya draft berita acara pertimbangan pengisian jabatan kepala SMA, SMK, dan SLB negeri yang seharusnya bersifat internal, tertutup, dan belum final.
Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, menegaskan bahwa kebocoran dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, substansi dokumen berkaitan langsung dengan pengisian jabatan strategis di sektor pendidikan yang menyangkut integritas, profesionalisme, serta tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
“Ini bukan sekadar kebocoran administrasi. Jika draft berita acara pertimbangan ini benar beredar ke publik, maka ada persoalan serius dalam sistem pengawasan internal Disdik Sulsel. Situasi seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” ujar Adiarsa kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Adiarsa mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Sulsel beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai atau membiarkan pelanggaran prosedur terjadi.
“Kami meminta tindakan tegas. Dunia pendidikan tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mencederai etika birokrasi dan rasa keadilan publik,” tegasnya.
Menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE, yang menyebut bahwa draft yang beredar tersebut tidak bersifat legal, Adiarsa menilai pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka.
“Jika dikatakan tidak sah, maka publik berhak bertanya: bagaimana jika nantinya nama-nama yang ditetapkan ternyata sama persis dengan yang tercantum dalam draft yang bocor itu? Jika demikian, patut diduga dokumen tersebut memang berasal dari lingkungan internal yang memiliki akses langsung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran internal LSM PERAK Indonesia, Adiarsa mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan normatif dalam draft tersebut. Di antaranya, tercantum tiga nama yang telah melewati batas usia 56 tahun serta belum pernah menjabat sebagai kepala sekolah, sehingga kelayakannya patut dipertanyakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Draft berita acara pertimbangan yang disebut-sebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu memuat rencana pengisian 65 jabatan kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB di Sulawesi Selatan. Bocornya dokumen tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Disdik Sulsel.
LSM PERAK Indonesia mendesak agar dilakukan penelusuran internal secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran dokumen tersebut. Menurut Adiarsa, penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak sistem, mencederai profesionalisme ASN, dan pada akhirnya merugikan dunia pendidikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret,” pungkasnya.
LSM PERAK Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan pengawasan kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, demi memastikan proses pengangkatan jabatan berlangsung bersih, adil, dan sesuai aturan hukum.
Sementara itu, media Kumbanews.com telah berupaya melakukan konfirmasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum mendapat tanggapan.
Editor: M. Yusuf





