Kumbanews.com – Polda Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di luar negeri. Yang bersangkutan bahkan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia-Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, informasi tersebut telah diterima dan diverifikasi oleh internal kepolisian. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio secara administratif sudah dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan sejak Desember 2025.
“Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Riwayat pelanggaran Rio tercatat tidak hanya terkait disersi. Ia sebelumnya pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena pelanggaran kode etik profesi, berupa menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Dalam putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob.
Namun, sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, serta melayangkan dua kali surat panggilan.
Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, Rio mengirimkan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji yang diterima dalam mata uang rubel.
“Upaya pemanggilan dan pencarian sudah kami lakukan dan dilaporkan ke Bidpropam. Karena yang bersangkutan tetap tidak hadir, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, mulai dari foto dan video, data paspor, hingga manifest penerbangan. Berdasarkan data tersebut, diketahui Bripda Muhammad Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Rio disidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir PTDH,” tegas Joko. (***)





