Polres Bone Ungkap Enam Kasus Narkotika dalam Sepekan, Delapan Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Bone mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan delapan tersangka dalam operasi sepekan.

Kumbanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam operasi selama sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus berlangsung sejak 14 hingga 21 Januari 2026. Selain menangkap para tersangka, petugas juga membekuk satu orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bone melalui Satresnarkoba menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi fokus pengawasan peredaran narkotika. Lokasi pengungkapan tersebar di Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Barebbo, Sibulue, Palakka, hingga menjalar ke wilayah Kabupaten Maros.

Dari enam kasus yang diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan sinte dengan berat bervariasi, mulai dari sekitar 0,17 gram hingga 3,1 gram. Barang bukti ini menjadi dasar penetapan pasal terhadap para tersangka.

Para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), serta ketentuan pendukung dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Khusus tersangka pengguna dan anak di bawah umur, Polres Bone telah melakukan Asesmen Terpadu bersama BNNK Bone. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi dan/atau penerapan restorative justice (RJ). Sementara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, diterapkan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun tersangka dengan barang bukti cukup dan indikasi sebagai pengedar kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas pihak kepolisian. (*)

 

Pos terkait