Kumbanews.com – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota berinisial Bripka K, bersama istrinya berinisial N, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga terlibat peredaran sabu. Penangkapan dilakukan setelah informasi masyarakat menyebut rumah Bripka K kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. “Masih dalam pengembangan, termasuk keterlibatan pihak lain,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Bripka K dan istrinya ditangkap di wilayah Dompu, Senin (26/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Dari penangkapan, polisi menyita serbuk kristal putih diduga sabu seberat 35 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Kholid menambahkan, kronologi penangkapan dan pemeriksaan masih terus dikembangkan pihak kepolisian, dan hasil penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan kemudian.





