Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Kumbanews.com –  Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan Lieus Sungkharisma di sebuah apartemen di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat dan di kediamannya di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menggeledah kamar apartemen tersebut dan mengamankan barang bukti berupa handphone, CCTV, serta dokumen-dokumen lain.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di kamar itu ditemukan alat komunikasi berupa handphone dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka,” ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin sore (20/5).

Usai melakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi selanjutnya menggeledah kediaman Lieus. Dari situ, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita lakukan penggeledahan di sana (rumah Lieus), kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik, pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka (Lieus),” lanjut Argo.

Selanjutnya, Lieus langsung dibawa ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengaku menetapkan tersangka terhadap Lieus atas dua barang bukti.

“Dua alat bukti yang cukup. Jadi laporan kan 19 April, jadi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin (Minggu) dan sekarang kita lakukan penangkapan,” tegas Argo.

Diketahui, Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (*)

Pos terkait