Sempat Jadi Tahanan Rumah, Terpidana Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Makassar Kembali Dieksekusi

Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik ilegal bermerkuri di Makassar dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. (Istimewa)

Kumbanews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik ilegal bermerkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar dan disaksikan aparat setempat.

Bacaan Lainnya

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Pernah Jadi Tahanan Rumah

Dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Makassar, status penahanan Mira sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan itu diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan baru melahirkan dan memiliki bayi yang membutuhkan perawatan.

Pada tingkat pertama, ia divonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan hukuman diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman dua tahun penjara.

Setelah putusan inkrah diterima jaksa, Kejati Sulsel langsung melaksanakan eksekusi penahanan.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengedarkan kosmetik ilegal bermerkuri yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Pos terkait