Kumbanews.com – Pemerintah mulai mematangkan rencana pengembangan energi nuklir sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional. Langkah ini mendapat dukungan dari parlemen, namun diiringi catatan penting terkait aspek keselamatan dan tata kelola.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa energi nuklir dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional sekaligus menekan emisi karbon. Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Nuklir memang bisa menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon. Namun pengembangannya harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan ketat karena risikonya tidak kecil,” ujar Ratna, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, aspek keselamatan, kesiapan teknologi, kapasitas sumber daya manusia, hingga penerimaan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum proyek dijalankan secara masif. Tata kelola yang solid dinilai menjadi kunci, mengingat risiko energi nuklir lebih besar dibandingkan sumber energi lainnya apabila tidak dikelola secara profesional.
Ratna juga mengingatkan agar rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak membuat pemerintah mengesampingkan proyek energi terbarukan lain yang telah berjalan.
“Jangan sampai karena fokus ke nuklir, proyek energi ramah lingkungan lain yang sudah direncanakan dan menyerap anggaran besar justru terabaikan. Pabrik bioetanol misalnya, itu harus tetap diprioritaskan dan segera direalisasikan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pada tahap awal pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 500 megawatt.
Ia menyebut, target operasional atau masuk jaringan (on-grid) dipatok pada 2032. Artinya, proses commissioning ditargetkan rampung pada tahun yang sama.
Selain itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden terkait pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization/NEPIO). Regulasi tersebut disebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
Setelah Perpres diterbitkan, Kementerian ESDM akan menyusun aturan turunan dalam bentuk Keputusan Menteri yang mencakup pembentukan enam kelompok kerja. Kelompok kerja tersebut akan menangani berbagai aspek, mulai dari penentuan lokasi, perizinan, hingga skema pembiayaan proyek nuklir.
Pemerintah menargetkan proses perencanaan dan regulasi berjalan paralel agar target operasional PLTN pada 2032 dapat tercapai sesuai jadwal.





