Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar mempercepat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot membentuk Satuan Tugas (Satgas) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penguatan regulasi.
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, menyampaikan langkah itu usai menerima jajaran Hasanuddin Contact di Balai Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). Ia hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satpol PP Hasanuddin.
“Langkah pertama, kami buat SK Satgas di setiap OPD agar penegakan KTR berjalan di kantor masing-masing,” kata Andi Zulkifly.
Sosialisasi dan Penguatan Regulasi
Pemkot Makassar juga akan mengumpulkan seluruh kepala OPD, termasuk camat yang baru menjabat. Mereka akan mengikuti sosialisasi pada 12 Maret mendatang.
“Kami ingin semua kepala OPD memahami tanggung jawabnya. Tanpa komitmen pimpinan, KTR tidak akan efektif,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot menyusun aturan baru untuk mengendalikan reklame rokok di sejumlah titik strategis.
“Kami siapkan rancangan aturan kawasan reklame rokok. Kita perlu payung hukum yang jelas sebelum menerapkan pembatasan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses, Pemkot memilih menerbitkan Perwali lebih dulu.
“Draf Perwali sudah ada. Kami bahas bersama Bagian Hukum supaya selaras dengan aturan di atasnya,” jelas Andi Zulkifly.
Ia menegaskan, Wali Kota Makassar meminta seluruh jajaran menegakkan KTR secara konsisten. Evaluasi terakhir menunjukkan implementasi belum berjalan maksimal.
“Kita perbarui Satgas, kita perkuat regulasi, dan kita maksimalkan sosialisasi. KTR harus berjalan nyata, bukan hanya di atas kertas,” katanya.
Dukungan Akademisi dan Evaluasi Implementasi
Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, mendorong Pemkot mempercepat sinkronisasi Perwali dengan Perda KTR.
“Pertemuan ini menindaklanjuti FGD November lalu. Kami ingin Perwali selaras dengan Perda agar implementasinya kuat,” ujar Prof Ridwan.
Ia juga menyoroti maraknya iklan rokok di jalan protokol.
“Selama iklan rokok masih mendominasi ruang publik, Makassar sulit naik level sebagai Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Menurutnya, setiap OPD harus segera membentuk Satgas melalui SK agar struktur penegakan lebih jelas.
“Penguatan kelembagaan menjadi kunci. Semua pihak, termasuk Satpol PP dan perangkat daerah, harus bergerak bersama,” katanya.
Ia mengingatkan, aturan KTR mencakup tujuh tatanan kawasan, seperti fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, layanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Kalau tujuh kawasan ini konsisten menerapkan KTR, Makassar bisa menjadi kota yang lebih sehat dan ramah anak,” pungkasnya.





