Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Dokter Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran konsumen. (istimewa)

Kumbanews.com – Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3/2026).

Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia kemudian digiring sejumlah petugas menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Kedua tangan Richard Lee diduga telah diborgol. Namun borgol tersebut tampak ditutupi dengan pakaian yang ia kenakan.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan terhadap Richard Lee tersebut.

“Iya,” kata Edy singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Meski demikian, Edy belum menjelaskan secara rinci terkait penahanan tersebut. Ia menyebut keterangan lengkap akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti akan disampaikan ya saat rilis. Mungkin malam ini setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, yakni dokter Amira Farahnaz yang dikenal sebagai “dokter detektif”. Ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah. Mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang diduga tidak steril, hingga kemasan yang dicurigai merupakan hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

 

Pos terkait