Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul dua unit ponsel Oppo yang sempat menjadi sorotan publik karena terjual hingga Rp59 juta dalam lelang barang rampasan korupsi. Padahal, harga limit kedua ponsel tersebut hanya Rp73 ribu.
Dua ponsel itu berhasil menarik perhatian dalam proses lelang karena harga penawarannya melonjak jauh dari nilai awal.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa dua ponsel tersebut disita dari mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada.
Penyitaan dilakukan dalam perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
“HP Oppo F9 dan Oppo warna hitam yang kemarin dilelang dan laku di harga Rp59 juta disita dari Sekda Tanjungbalai saudara Yusmada dalam perkara M Syahrial,” kata Mungki, Senin (16/3/2026).
Status Kepemilikan Masih Belum Jelas
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah kedua ponsel tersebut merupakan milik pribadi Yusmada atau bukan.
Menurut Mungki, data yang tercatat di KPK hanya menunjukkan bahwa barang tersebut disita dari Yusmada sebagai bagian dari barang bukti kasus suap yang melibatkan M Syahrial.
“Saya kurang tahu kalau itu milik pribadi Yusmada atau bukan. Berdasarkan data, HP disita dari Yusmada dalam perkara M Syahrial,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen penyitaan tidak mencantumkan secara rinci status kepemilikan ponsel tersebut.
“Dalam dokumen penyitaan tidak disebutkan apakah HP tersebut milik pribadi atau bukan,” kata Mungki.
Lelang Barang Rampasan Korupsi
Lelang barang rampasan korupsi yang digelar KPK sebelumnya menarik perhatian publik setelah dua unit ponsel Oppo tersebut laku hingga Rp59 juta.
Harga tersebut jauh melampaui nilai limit yang hanya Rp73 ribu, sehingga memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.





