Kumbanews.com- Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersyukur jika Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi bisa diperiksa melalui video telekonferensi.
Anggota tim hukum, Nicholay Aprilindo mengatakan, jika pernyataan Jurubicara MK Fajar Laksono yang menukil Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh benar, maka tim memberi sambutan baik. Adapun pernyataan Fajar itu menguraikan bahwa kesaksian bisa diberi melalui video jarak jauh.
“Kalau diperbolehkan (telekonferensi), alhamdullilah saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta,” ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).
Bagi Nicholay, kesaksian seseorang dalam peradilan bukan soal kehadiran fisik semata. Tetapi soal otentifikasi dari keterangan yang akan menjadi penilaian hakim.
“Yang penting pembuktian atau kesaksian secara subtantif itu bisa didengar oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.
Selain itu, imbuhnya, dengan diperbolehkannya telekonferensi itu juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan saksi jika harus hadir di MK. Utamanya, yang berasal dari luar Jakarta.
“Lebih bagus (telekonferensi) karena jaminan keselamatan saksi itu ada,” demikian Nicholay. (*)