Kumbanews.com – Wacana patroli whatsapp oleh aparat kepolisian menuai polemik. Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun angkay bicara.
Ia menjelaskan mekanisme patroli siber polisi di grup whatsapp ini dimaksudkan untuk menekan peredaran hoaks.
Meski memakai nama patroli, namun mekanisme nantinya bukan seperti patroli dalam hal berkeliling di sejumlah grup. Patroli yang dimaksud Rudiantara akan dilakukan ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota grup WhatsApp.
“Bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. Patroli itu bukan berarti polisi berkeliaran di grup,” kata Rudiantara saat Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan nantinya patroli dilakukan oleh polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemkominfo.
Meski mengamini akan ada patroli whatsapp, namun Rudiantara tidak merinci bagaimana kepolisian dapat mengetahui bila terjadi pelanggaran hukum di dalam grup whatsapp.
Rudi hanya mengatakan, dalam penegakan hukum ada dua jenis dasar yang dapat digunakan polisi untuk memulai proses itu. Dalam hal ini polisi dapat masuk melalui delik aduan maupun umum.
Menurutnya, bila delik-delik itu sudah muncul di ranah kepolisian, maka hal itu seharusnya tidak dibiarkan sehingga perlu ditindak. (*(