Kumbanews.com – Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan untuk mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) mendatang. Hal ini tentu lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan UU.
Menanggapi sikap MK ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Johnny G Plate menyebut hal itu tak masalah lantaran tak menabrak Undang-Undang, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu.
“UU 7/2017 tentang Pemilu membolehkan MK untuk mengumumkan keputusan hasil sidang MK sebelum tanggal 28 juni 2019,” ujar Johnny dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).
Sekjen Nasdem ini pun berharap tidak ada reaksi berlebihan dalam pengumuman hasil PHPU tersebut, utamanya dari pendukung pemohon, yakni pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sebab, hal itu sesuai dengan imbauan dan seruan Prabowo kepada para pendukungnya untuk menerima hasil sidang PHPU.
“Pengacara dan tim sukses atas nama Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menerima hasil keputusan MK terkait sengketa PHPU yang sifatnya final dan mengikat,” tandasnya.
Sebelumnya, Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan percepatan pengumuman hasil sidang dilakukan berdasarkan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6).
Pertimbangannya, majelis hakim merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, kata Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.
“Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni,” ujarnya. (*)