Habib Rizieq Harus Bayar Denda Overstay Senilai Ratusan Juta

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan,  faktor yang menjadi kendala untuk Habib Rizieq Shihab bisa kembali ke Indonesia.

Menurut Agus, Habib Rizieq belum bisa kembali ke Indonesia, karena adanya denda akibat masa tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

“Ya, bayar denda overstay satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang tinggal, kalikan saja,” kata Agus, saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2019

Denda ini harus dibayar oleh Habib Rizieq bukan tanggungan pemerintah. Habib Rizieq juga harus bersih dari kasus hukum di Arab Saudi, untuk bisa balik ke Indonesia. Sebab, jika membayar denda, tetapi seseorang masih terkendala kasus hukum, sama saja tidak akan bisa keluar dari Arab Saudi.

Namun, terkait ada atau tidaknya kasus hukum Habib Rizieq di Arab Saudi, Agus tidak mengetahuinya. “Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi,” ujarnya.

Sejauh ini, Habib Rizieq tidak ada mengajukan pendampingan kekonsuleran, sehingga diduga tidak ada kasus hukum di Arab Saudi. Masalah yang membelitnya, hanyalah mengenai overstay yang harus diselesaikan dengan cara membayar denda.

Jika tidak ingin membayar denda, Habib Rizieq harus menunggu saat pengampunan atau amnesti denda overstay dari Kerajaan Saudi Arabia. Terakhir kali Kerajaan Saudi Arabia memberikan amnesti, yakni pada tiga tahun yang lalu.

Selain menunggu amnesti, cara lainnya agar kembali tanpa membayar denda overstay, adalah dengan cara meminta pihak Imigrasi Arab Saudi untuk mendeportasi Habib Rizieq. Cara ini prosesnya cukup panjang dan dibilang cukup ekstrem, karena sekitar enam sampai sepuluh bulan yang bersangkutan harus dipenjara di imigrasi.

Risikonya juga cukup tinggi, yakni yang bersangkutan tidak boleh kembali ke Arab Saudi selama lima tahun.

“Ada juga dengan menempuh jalan ekstrem untuk pulang. Dengan cara, ‘menangkapkan diri’. Artinya, kita datang ke detensi imigrasi, agar ditangkap dan dideportasi. Tetapi, prosesnya agak panjang bisa enam-sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi,” kata Agus.

“Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem, kalau ingin cepat pulang,” ujarnya. [*]

Pos terkait