Kumbanews.com – Orang tua korban dugaan pelecehan seksual oleh Guru Jakarta International School (Kini Jakarta Intercultural School/JIS) mempertanyakan pemberian grasi terhadap warga Kanada, yang juga guru JIS Neil Bantleman.
“Grasi itu belum tentu diberikan oleh Jokowi, belum tentu benar, saya tahunya dari media CBC. Itu grasi diam-diam. Saya akan pertanyakan ke pengadilan,” kata Theresia, Jumat (12/1).
Pemberitaan tentang bebasnya seorang Neil Bantleman dikabarkan oleh CBC. Informasi pembebasan Neil disampaikan oleh kuasa hukum Bantleman hari ini. Dia menyatakan mengajukan permohonan grasi untuk kliennya kepada Presiden Joko Widodo pada Juni.
“Lima tahun lalu saya dituduh dan divonis atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi. Saya mengajukan grasi dan saya gembira pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan saya dan menegakkan keadilan serta hak asasi,” demikian pernyataan Bantleman yang disiarkan oleh stasiun televisi Kanada, CBC.
Menurut sang kuasa hukum, dia mengajukan grasi untuk Bantleman melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bantleman saat ini dilaporkan sudah kembali ke Kanada.
Theresia, ibunda siswa JIS berinisial MA yang diduga menjadi korban Bantleman mengatakan, sebagai pihak pelapor dia tidak pernah dikirimi surat oleh pengadilan tentang grasi itu.
“Saya tidak pernah dapat surat, seharusnya saya diberitahu,” katanya.
Lagipula, kata Theresia saat ini dia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Theresia heran, karena bila Bantleman diberikan grasi artinya dia mengaku bersalah.
“Syarat pemberian grasi itu ada pengakuan bersalah. Dan setahu saya dia tidak pernah mengaku bersalah. kenapa dapat grasi?, saya yakin belum tentu Jokowi memberi grasi,” katanya.
Theresia juga mempertanyakan tentang masa hukuman yang telah dijalani oleh Bantleman.
“Apakah sudah 3/4 masa hukuman,” katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni lalu.
“Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato.
Ade menyebut grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Ade menyebut hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
“Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar,” ujarnya.
Menurut Ade, setelah resmi bebas karena mendapat grasi dari Jokowi, Neil kemudian diserahterimakan kepada pihak imigrasi dan langsung dikembalikan ke negara asalnya. Sementara rekan Neil, Ferdinand Tjiong yang juga divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual murid JIS masih ditahan.
“Ferdinand Tjiong msh ada di Lapas Cipinang,” katanya.
Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima pesuruh JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bantleman. Dia kemudian mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015.
Setelah bebas beberapa bulan, Bantleman kembali menghuni penjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah. MA lantas menghukum Bantleman 11 tahun penjara. [*]