Kumbanews.com – Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar tak berkomentar banyak soal penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hampir 2 tahun menyandang status tersangka.
Tanya Pak Luhut,” ujar Emir saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Diketahui, Luhut yang dimaksudkan mantan bos maskapai penerbangan terbesar di Indonesia itu adalah kuasa hukumnya yaitu Luhut Pangaribuan. Luhut merupakan pengacara Emir yang menangani perkara hukum dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus ini.
Emir bersama bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda di perusahaan plat merah Garuda Indonesia.
Keduanya kemabali ditetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.
Selai Emir dan Soetikno, KPK juga menetapkan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) pada 2007-2012, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru kasus ini.
“Suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (7/8).
Selanjutnya, Emir dan Soetikno ditahan di Rutan Cabang KPK, tetapi keduanya dilakukan penahanan berbeda tempat.
“Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keteranannya di Jakarta, Rabu (7/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo. Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan mereka.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dollar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. (Rmol)