Kumbanews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani membuka secara resmi Rapat Pembahasan Opsi Penyelesaian terkait Pengaduan Isu Konflik Agraria di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (22/8).
Dalam sambutannya, Abdul Hayat mengharapkan dengan waktu yang tersedia pertemuan tersebut dapat lebih efektif dan efisien.
“Sesungguhnya jika kita berbicara pelayanan, kita kurangi diskusi tetapi perbanyak eksekusi, sekali lagi saya katakan demikian,” kata Abdul Hayat Abdul Hayat menegaskan bahwa satu hal yang lumayan prinsip adalah ketika kita mengundang dan banyak yang diwakili, itu model lama.
“Kita sekarang mau reformasi birokrasi yang kuat, tepat waktu, kemudian tidak diwakili, sehingga target yang ingin kita capai bisa lebih tuntas, pengambilan-pengambilan keputusan itu bisa lebih riil, lebih konkrit,” tambahnya.
Terkait dengan problem solving, ia menjelaskan bahwa harus ada titik temu untuk melakukan percepatan-percepatan yang ada.
“Harapan kita lebih lanjut, tentu ke depan ini usaha-usaha preventif. Potensi-potensi konflik itu harus kita redam, kita harus kurangi, dengan cara komunikasi yang intens, bagaimana pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi-regulasi yang ada, itu salah satunya,” jelas Abdul Hayat.
Sebagai penutup sambutannya, Abdul Hayat berharap melalui rapat pembahasan yang dilakukan tersebut diperoleh solusi yang cerdas untuk kepentingan semua.
“Mudah-mudahan hari ini kita betul-betul bisa mengefisienkan dan mengefektifkan waktu yang ada, sehingga target-target outcome bahkan impact, hari ini dapat kita capai,” tutupnya.
Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM sekaligus Komisioner Pendidikan & Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni, perwakilan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak terkait lainnya.(*)