Iuran BPJS Akan Naik, Pendukung Jokowi Ngeluh dan Kecewa

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kenaikan iuran BPJS kesehatan disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.

Puan menyebut, Jokowi hanya tinggal teken Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan mulai diberlakukan per 1 September 2019.

Bacaan Lainnya

Kabar naiknya iuran BPJS kesehatan tersebut ternyata dikeluhkan oleh pendukung Jokowi sendiri.

Rencananya, kenaikan diberlakukan dua kali lipat dari iuran saat ini.

Dadan Hamdani
@dadanhamdani8
Replying to @Airin_NZ and 2 others
Kalau sampai di sah kan, saya kecewa, inget pak @jokowi ada suara saya dalam kemenangan bapak. Kita lihat saja, mengurangi defisit atau malah makin defisit.

Tcah Brebes
@MustofaJazilil
Replying to @Airin_NZ @jokowi
Setuju!!!
Tweet ini jg mewakili isi hati nurani saya. Saya memang pendukung Jokowi. Tapi melihat kesemrawudan dinegari ini sekarang saya mulai kecewa.

Keluhan pendukung Jokowi ini mengundang respon warganet lain.

“Kaum Bani Togog mulai ngeluh???,” cuit @Datuk_Tamburin.

“Syukurlah mulai sadar mereka Da… Ditipu mentah2 sm berhalanya… ???,” cuit @KzepEksis.

“Dan knp daku ikut bahagia ya atas cuitan mereka. Bukan bahagia diatas menjeritnya rakyat krn kebijakan keji pemerintah. Tp krn bani togog mulai melek ?,” cuit @dzoemient12.

Diketahui, pemerintah dipastikan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja besarannya masih masih digodok bersama DPR RI untuk menetapkan angka kenaikan tersebut berdasarkan pada usulan pihak Kemenkeu atau Pihak DJSN.

Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500). (*)

Pos terkait