Kumbanews.com – Tim Ghost Deramaga Polres Pelabuhan Makassar, dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Mukhlis berhasil mengamankan, Jufri alias Karca alias Dewa (37) warga Jalan Urip Sumoharjo (Tamajjene) diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu, (08/09/2019)sekitar pukul 21:30 Wita, Makassar. Korbannya, Cristina Limer (40) warga Jalan Timor, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar.
Menurut Aiptu Mukhlis, peristiwa Curas itu terjadi di Jl. Timor saat korban menuju ke parkiran mobilnya sambil membawa tas berwana hijau yang digantung dibahu sebelah kiri. Tiba tiba pelaku datang dari arah belakang langsung menarik tas korban.
“Karena korban bertahan sehingga terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan menebas tangan korban sampai tidak berdaya. Pelaku pun berhasil melarikan diri dan berhasil membawa tas korban,” ujar Aiptu Mukhlis.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jufri
berada di Jalan Kandea 3 (tiga) Makassar, sedang menikmati minuman keras (tuak, red). Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar kejaran dengan anggota. Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis.
Mukhlis menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan Curas dengan korban Cristina Limer. Tidak hanya terhadap Cristina. Pelaku pernah melakukan aksinya di Jalan Cakalang dengan modus menodongkan senjata tajam terhadap korbannya dan mengambil Handphone.
” Ternyata pelaku resedivis kambuhan yang pada saat melakukan aksinya baru bebas dari Lapas,” kata Aiptu Mukhlis. (*)