Dana Proyek Poltekpel Barombong Tidak Transparan, KPK Harus Turun Tangan

Kumbanews.com – Dana proyek pembangunan kelas Diklat keterampilan pelaut satuan kerja balai Diklat ilmu pelayaran BP2IP Barombong yang telah berubah nama menjadi Poltekpel Barombong Makassar diduga tidak transparan.

Sebelumnya Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Arus Jaya yang beralamat di Jl.Beruang no.89 Makassar. Untuk kategori pekerjaan konstruksi dari Kementerian Perhubungan dengan menelan anggaran Rp.8.351.028.000,00 M dan Hps nya Rp.8.088.584.611,16 M.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber yang diterima redaksi Kumbanews,”proyek Poltekpel Barombong kurang transparan terkait dana proyek yang berjumlah miliaran, dimana seharusnya papan proyek informasi anggaran dan pemenang lelang pekerjaan harusnya dipasang di area proyek tersebut, namun papan informasi tidak ada, tidak itu saja pekerja proyek pembangunan kelas Diklat keterampilan pelaut tidak menggunakan safety keselamatan tenaga kerja atau Alat Pelindung Diri (APD) dan kurang jelas berapa perusahaan yang mengikuti lelang ini, dan lagi-lagi dimenangkan oleh PT Arus Jaya. Dan perlu diketahui perusahan PT Arus Jaya milik mantan calon Walikota Makassar yang sudah berapa kali maju namun gagal terus. “Kata sumber yang namanya dirahasiakan.

Lanjut, “proyek dengan anggaran besar atau miliaran selalu didominasi PT Arus Jaya, dia yang selalu mendapat proyek tersebut di Poltekpel Barombong. Pasti orang bertanya tanya mengapa perusahaan tersebut selalu dapatkan tender proyek yang jumlahnya capai miliaran rupiah, dan bila tidak salah pemilik PT Arus Jaya adalah mantan bendahara partai Golkar sulsel.”Ucapnya Selasa 15 Oktober 2019.

Set Manager proyek PT Arus Jaya menyebut jika papan informasi tersebut terbawah oleh mobil angkutan bongkaran pekerja.

 

Saat wartawan bertanya Mengenai masalah safety keselamatan kerja, manager PT Arus Jaya seolah-olah mengalihkan pembicaraan dan berkata dengan nada tinggi, “apa sudah minta izin di depan? saya tanya apa sudah di ijinkan masuk kesini dari depan? biar dari media mesti harus melapor dulu di satpam,” ucapnya dengan wajah emosi.

Set Manager PT Arus Jaya

Muhlis sebagai PPK rutin ( Pejabat Pembuat Komitmen) saat dimintai keterangannya melalui Telepon, sms tapi tidak direspon sama sekali.

Rekan kerja Muhlis, atasnama Ratno mrngatakan”saya sudah sampaikan mas namun kembali ke Pak.Muhlis bagaimana mensikapinya. Bisa datang ketemu Pak Muhlis langsung saja mas biar clear, kalau bisa sekarang mas saja jangan sampai ada agenda lagi,” ucapnya melalui pesan WA yang diterima redaksi.

Saat redaksi menerima pesan dari Ratno kami pun menuju ke kantor Muhlis di Poltekpel Barombong, pada saat kami sampai disana kami bertanya ke salah satu staf nya bahwa kami ingin bertemu dengan Pak Muhlis, tapi dia menjawab Pak Muhlis lagi rapat silahkan menunggu di ruangannya saja. Kami pun menunggu. Tapi 2 jam lebih kami menunggu di ruangan Muhlis tak kunjung datang menemui kami. Dengan rasa kecewa kami pun meninggalkan Muhlis di Poltekpel Barombong.

Proyek pembangunan yang berada di Poltekpel Barombong dalam pengawalan dan pengamanan (TP4D) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Negeri Makassar, kami mencoba minta konfirmasi soal tersebut ke TP4D, tapi ketua tim tak ada di ruang kerja karena lagi mengikuti sidang.

” Bapak tidak ada di ruang kerjanya karena lagi mengikuti sidang nanti saya sampaikan ke bapak terkait proyek Poltekpel Barombong”ucap Nina Sskretaris TP4D, Rabu 16 Oktober 2019.

Sementara itu Direktur Eksekutif Center Information Public Zulfiadi megatakan” proyek yang tidak memiliki papan informasi transparasi sangat melanggar aturan undang undang keterbukan informasi publik (KIP) no.14 tahun 2008 kemudian terkait rekanan yang tidak menyiapkan safety atau alat pelindung diri (APD) tentang keselamatan kerja, dan itu sudah jelas aturannya dari Kementerian Tenaga Kerja, dan undang undang no.2 tahun 2017 tentang konstruksi ini sangat melanggar regulasi yang bila mana tidak dilakukan kelengkapan alat pelindung diri (APD) oleh rekanan tersebut, maka bisa di diskualifikasi atau black list perusahaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Penyedia (LKPP barang /jasa), untuk masalah anggaran sendiri KPK harus turun tangan sebab ada dugaan permainan anggaran dan proyek ini miliaran    terang Zulfiadi Muis.

Penulis/Editor: Muh Yusuf Hafid

Pos terkait