Kumbanews.com – Pengamat kebijakan publik, Yustinus Prastowo melontarkan pernyataan bahwa level kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih di bawah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Yustinus mengatakan itu, dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne yang bertajuk ‘Anies Tak Putus Dirundung Masalah’ pada Selasa malam, 12 November 2019.
Pernyataan itu memicu protes dari sejumlah pembicara, seperti budayawan Ridwan Saidi, politikus Partai Demokrat Taufikurrahman, dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) Amin Subekti.
“Terlepas mulut Ahok, tetapi ini bicara Ahok telah memberikan legacy (peninggalan). Jadi, bagi saya, ini problem leadership. Leadership Pak Anies masih di bawah Pak Ahok,” kata Yuatinus.
Meskipun, ia juga memuji kebijakan Anies seperti soal pajak. Masalah yang muncul sekarang lebih pada persoalan banyak yang rindu terhadap Ahok. Dia menyebutnya dengan istilah sindrom SARA: sangat rindu Ahok.
Ridwan Saidi menentang pernyataan Yustinus. Dia berpendapat, Ahok dijatuhkan, sehingga memiliki cacat. “Bagaimanapun, orang itu dijatuhkan, tentu ada kesalahan-kesalahan,” katanya.
Yustinus membalas Ridwan dengan berdalih, Ahok sebetulnya tidak dilengserkan sebagai gubernur DKI Jakarta, melainkan kalah dalam Pilkada 2017. Kekalahan semacam itu pun wajar dalam demokrasi.
Ridwan Saidi menyanggah lagi Yustinus. Menurutnya, memang tidak ada masalah dengan kekalahan Ahok. Tetapi, Anies-lah yang mengalahkan Ahok dalam pilkada.
Politisi Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPRD DKI Taufikurrahman, juga tidak sependapat dengan pernyataan Yustinus. Dia menyebut, banyak kasus mengenai anggaran yang justru terjadi di era kepemimpinan Ahok, misal kasus Rumah Sakit Sumber Waras. “Maka sebutan Ahok sebagai branch mark, kurang benar.”
Hal senada dikatakan Ketua TUGPP, Amin Subekti. Menurutnya, justru banyak prestasi yang diraih di bawah Anies.
Sejumlah penghargaan untuk Anies, katanya, menjadi bukti bahwa kepemimpinan sekarang diakui. Ia mencontohkan, status Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi dua tahun berturut-turut. [vn]