Komisi III Senggol Habib Rizieq, BNPT: Itu Urusan Imigrasi Bukan Terorisme

Kumbanews.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendapatkan pertanyaan soal kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari salah satu anggota Komisi III.

Kepala BNPT, Suhardi Alius menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah bagian dari ke administrasi imigrasi dan tidak berkaitan dengan permasalahan terorisme.

Bacaan Lainnya

“BNPT memandang kasus status Habib Rizieq ini bahwa kasusnya bukan merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme,” ujar Suhardi dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Suhardi menambahkan, kasus Habib Rizieq bukan kewenangan dari BNPT lantaran tidak ada hubungannya dengan kasus terorisme.

“Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, sudah lebih dari dua tahun Habib Rizieq tinggal di Arab Saudi. Rizieq berangkat ke Arab pada 27 Februari 2017. Saat itu, dia pamit untuk berangkat umrah.
Beberapa hari yang lalu, melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Dia tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya melainkan ada pencekalan.(RM)

Pos terkait