MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati

  • Whatsapp

Kumbanews.com – PA 212 mengancam akan menggunakan kekuatan massa apabila Sukmawati Soekarnoputri tidak diproses hukum karena dinilai mereka melakukan penistaan agama setelah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Bung Karno.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, PA 212 tidak mengancam Sukmawati dan meminta mereka memercayai aparat kepolisian mengusut kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Arsul mengatakan, PA 212 sebaiknya membiarkan pihak kepolisian untuk bekerja terlebih dahulu atas adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.

“Ya saya kira enggak usah pakai mengancam. Percayakanlah sama kepolisian. Nanti, kalau polisinya enggak jalan sama sekali, setelah katakanlah setahun, dua tahun, baru kemudian pikirkan langkah yang lain,” kata Arsul, Jumat (22/11/2019).

Arsul juga menyoroti pernyataan PA 212 yang merencanakan “meng-Ahok-an” Sukmawati. Dalam kata lain, akan melakukan aksi seperti ketika dulu mendesak polisi mengusut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengatakan, aksi massa adalah hak masyarakat untuk menyampaikan aspirai. Tapi, dia mengingkatkan penentuan bersalah atau tidaknya Sukmawati adalah kewenangan polisi.

Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mendesak aparat kepolisian segera memproses laporan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri, yang telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Slamet mengklaim, kalau Sukmawati tidak diproses hukum, akan ada gelombang perlawanan dari pihaknya.

Menurut Slamet, kalau kasus Sukmawati tak diproses, bisa saja terjadi aksi serupa sebgaimana yang pernah terjadi terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

“Kami khawatir kalau ini dibiarkan justru menjadi gelombang umat kembali. Jangan salahkan kalau kemudian kasus Sukamawati menjadi kasus Ahok kedua. Jadi jangan salahkan umat kalau kami ‘Ahok-kan’ Sukmawati, karena proses hukum tidak berjalan,” ancam Slamet di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). [sc]

Pos terkait