Kumbanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan mandatori B30 mulai 1 Januari 2020. Nantinya mobil diesel yang beredar di Indonesia wajib menggunakan campuran 30 persen minyak nabati pada bahan bakar solar itu.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, penerapan mandatori B30, bisa menghemat biaya impor bahan bakar Indonesia.
“Mulai 2020 kita akan pakai B30. Ini akan menghemat minimal Rp 70 triliun impor bahan bakar kita,” kata Putu dalam diskusi Kesiapan Industri Otomotif Menuju Era 4.0, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Lanjut Putu menjelaskan, Indonesia jadi yang terdepan dalam penerapan bahan bakar dengan campuran minyak nabati. Sebab di negara-negara lain, masih menggunakan sekitar 7,5 persen campuran minyak nabati pada solar.
“Kita saat ini menjadi trendsetter dunia. Jadi kalau di banyak negara, rata-rata masih 7,5 persen. Di kita sudah 20 persen, bahkan mau 30 persen,” jelas Putu.
Untuk informasi, hasil uji coba bahan bakar B30 sudah diumumkan pada September lalu oleh Kementerian ESDM yang kerja sama dengan Universitas Indonesia.
Hasilnya, konsumsi bahan bakar rata-rata meningkat 0,87% dan power/daya rata-rata meningkat 0,84%. Fungsi komponen kendaraan juga masih berfungsi dengan baik, oli masih mengikuti spesifikasi, termasuk filternya.
Hasil sementara uji B30 juga diklaim menunjukkan penurunan dampak terhadap lingkungan, emisi CO turun sebesar 0,1-0,2 gram/km dan emisi PM turun sebesar 0,01-0,08 gram/km.[dtk]