Kumbanews.com – Dengan adanya pengaduan salah satu warganya, Ketua Rt/Rw, Lurah dan Binmas meluangkan waktunya untuk mengklarifikasi permasalahan lahan di Bontojai, Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (04/12/2019).
Pasalnya tanah milik Rabasia Binti Madda berdasarkan surat Ipeda dengan persil 38 Kohir 582 yang dimutasi ke Hj. Ruki almarhumah pada tahun 1991 dengan luas 300 m2, diklaim oleh Burhan yang tak lain ponakannya sendiri, melebihi luas yang sudah ditentukan.
Hal ini menjadi jelas setelah pihak dari Rabasia mengadukan permasalahan ini ke H. Anwar selaku Ketua Rw 03 Bontojai, jalan Kapasa Raya, Makassar.
” Permasalahan ini memang sudah saya mediasi beberapa tahun yang lalu, namun belum ada titik temunya. Jadi, kalau memang permasalahan antara Rabasia dengan saudaranya H. Hamad mending kita di kantor lurah saja, ” Jelas Anwar.
Hasil dari pertemuan yang diadakan di kantor lurah Bira, akhirnya menemui titik terang, sehingga kedua belah pihak meminta untuk pengukuran ulang sesuai luas yang di tentukan.(Raja/*)