Kumbanews.com – Terdakwa kasus demo, Dede Lutfi Alfiandi alias Dede membuat kesaksian mengejutkan saat sidang di PN Jakarta Pusat. Lutfi yang sosoknya viral karena fotonya membawa bendera saat aksi 30 September itu, mengaku dipaksa mengakui melempar batu ke polisi.
Dilansir detikcom, Lutfi juga mengaku mendapatkan kekerasan dari polisi saat pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Senin (20/1) lalu, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
“Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain,” kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Kembali ke pengacara Lutfi, Dewi mengatakan saat Lutfi dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi dipaksa untuk mengakui. Namun tidak tahan dipukul, lanjut Dewi, Lutfi terpaksa mengakui perbuatannya itu.
Dewi mengatakan, pada akhirnya Lutfi mengubah keterangan BAP itu dalam persidangan. Sebab, Lutfi tidak melakukan perbuatan melempar atau melawan polisi saat demo di depan gedung DPR.
“Kalau persidangan Lutfi dituduh melempar batu ke petugas dan melawan petugas di keterangan BAP itu. ‘Kan ditanya, di keterangan BAP yang mana yang benar? Akhirnya dia bilang tidak melakukan pelemparan dan pengerusakan itu. Kenapa BAP ada? ada tandatangan dia, dan ada cap jempol dia. Ada pengacara, terus dia cerita waktu di BAP sudah ada kalimat itu,” jelas Dewi.
“Ceritanya tidak begini, dia harus mengakui seperti itu kalau nggak dipukul karena tidak tahan ya dia terpaksa,” sambung Dewi.
Selain itu, Dewi menyebut Lutfi saat dimintai keterangan tanpa didampingi pengacara.
“Dia ditanya kenapa didampingin pengacara, tetap pengakuan begitu. Ternyata BAP sudah jadi dia sudah tandatangan dan cap jempol pengacara baru ada. Pengacara dia tidak kenal karena pengacara dari Polisi,” kata dia.
Lutfi, sambung dia, mengikuti demo hanya ikut temannya. Saat demo itu, Lutfi hanya memegang bendera merah putih.
Keterangan Lutfi ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi. Arsya menyebut pihaknya melakukan penyidikan sesuai prosedur.
“Tidak ada, tidak benar itu. Kan (ditangkap) ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu,” jelas AKBP Arsya Khadafi dilansir detikcom, Selasa (21/1/2020).
Arsya mengatakan polisi saat itu memperlakukan Lutfi layaknya anak di bawah umur. Sebab, saat itu Luthfi mengenakan celana abu-abu seperti seorang pelajar SMK.
“Kan waktu pertama nangkap itu, kita mengira dia di bawah umur, karena pakai baju SMK sehingga tidak mungkin kita lakukan kekerasan. Dia diperlakukan seperti tahanan anak kok,” jelas Arsya.
Arsya menambahkan polisi melakukan penyelidikan terhadap Luthfi saat itu sesuai SOP. Pihaknya juga memiliki bukti-bukti terkait peristiwa pidana tersebut. Meski begitu, Arsya menghormati proses persidangan yang masih berlangsung.(dtk)