Kumbanews.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo, dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 25 September 2018. Karena status Syahri sebagai tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai diambil sumpahnya langsung dinonaktifkan.
Sekitar 15 menit setelah resmi menjadi bupati Tulungagung Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung menonaktifkannya.
Sebagai gantinya, Tjahjo melantik Maryoto Birowo yang merupakan wakil bupati, untuk menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Tulungagung.
“Sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan, tetapi belum inkrah, ya tetap dilantik,” kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 25 September 2018.
Tjahjo menambahkan, ditunjuknya Maryoto sebagai plt bupati Tulungagung, agar pemerintahan tidak kosong. Begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat Tulungagung, tidak terganggu karena kekosongan kursi bupati.
“Maka saya mengeluarkan keputusan menyampaikan pada Pak Gubernur Jawa Timur (Soekarwo) supaya menyerahkan pada wabup (wakil bupati) untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” jelas mantan sekjen PDI Perjuangan itu.
Maryoto tidak akan selamanya menjadi plt bupati. Dia masih harus menunggu proses hukum Syahri untuk dilantik menjadi bupati Tulungagung definitif. Tjahjo mengatakan, masih menunggu putusan pengadilan.
“Sampai bupati terpilih ini sudah inkrah kasus hukumnya. Jadi kami menunggu ada kekuatan hukum, maka plt-nya adalah wabup di bawah koordinasi langsung gubernur Jatim,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar atas proyek tersebut.