Kumbanews.com – Kasus yang menjerat Muhammad Asrul Wartawan Beritanews.com di Palopo Sulsel, yang sementara ditahan di Polda Sulsel sangat di sayangkan berbagai Lembaga salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Kamis, 06/02/2020 Kota Makassar.
Wakil Ketua Umum (OKK) DPP BAIN HAM RI yang juga mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Djaya Jumain menyayangkan penahanan Muhammad Asrul yang berprofesi sebagai Jurnalis di Polda Sulsel.
Menurut, Djaya seharusnya pelapor Farid Kasim Judas yang juga putra Walikota Palopo harusnya mengunakan hak jawab terkait berita dugaan korupsi bukan dengan tindakan melaporkan Jurnalis ke Polda Sulsel.
dengan menerapkan UU ITE, Kerja-kerja Jurnalis secara jelas dan Konkret telah tertuang dalam UU No. 40/1999 tentang Pers sehingga segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan Kerja-kerja dan karya Junalistik seharusnya menggunakan UU Pers dan menjadi rujukan dan pembanding bagi penegak hukum. “Kata Djaya
Djaya Jumain yang juga mantan Wartawan KBR 68 H Jakarta ,RCTI dan KompasTv ini meminta Kapolda Sulsel membebaskan Muhammad Asrul dari tahanan dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan mediasi dan damai.
Apabila penahanan Muhammad Asrul terus dilanjutkan maka akan menjadi presiden buruk bagi kebebasan berpendapat dan sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum & UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.(*)